Minggu, 28 Mei 2017

Tugas Kewirausahaan

BAB I PENDAHULUAN


Latar Belakang Usaha Makaroni Bumbu Pedas
1.1  Prospek Pasar
Pada zaman sekarang masyarakat sangat berhati-hati dalam membeli makanan, karena banyak sekali makanan yang dijual oleh penjual yang tidak bertanggung jawab dan curang untuk menekan biaya produksi sehingga menggunakan bahan-bahan yang kurang layak jika dikonsumsi oleh manusia.
Biasanya masyarakat kalangan bawah membeli makanan yang hanya mengutamakan rasanya yang lumayan enak tapi murah. Masyarakat kalangan ke bawah pada umumnya tidak menghiraukan bahan apa saja yang ada di dalam makanan yang mereka beli. Maka dari itu kami akan membuat usaha makanan yang memiliki cita rasa yang enak, harganya terjangkau, dan juga pastinya aman dikonsumsi oleh manusia.
Dari dalam bahasan di atas kita akan membuat sebuah usaha macaroni bumbu pedas, karena banyak masyarakat yang menyukai makanan cemilan dengan rasanya yang gurih, enak, dan juga membuat ketagihan orang yang memakannya. Disamping itu makaroni yang kami buat bisa di nikmati oleh banyak kalangan mulai dari anak, remaja, dan dewasa. Makaroni ini bisa dikonsumsi pada waktu santai atau dalam keadaan berkumpul.

1.2.  Tujuan Usaha
1. Mendapatkan keuntungan.
2. Menambah wawasan dan pengalaman dalam dunia kewirausahaan.
3. Memupuk rasa percaya diri dan semangat dalam berwirausaha di kalangan masyarakat.

Visi
Menjadikan sebuah usaha makaroni yang memiliki kualitas terbaik dan memiliki banyak cabang di seluruh daerha di indonesia.

Misi
1. Memberikan layanan dan produk terbaik.
2. Memberikan keterampilan dalam berwirausaha.

BAB II USAHA YANG DIAJUKAN

2.1.     Produk
Produk yang ditawarkan adalah Macaroni Goreng Bumbu Pedas.

2.2.       Rencana Pemasaran
Sasaran Pembeli
Sasaran atau target pembeli kita yaitu kalangan menengah, dan kalangan bawah. dikarenakan harga dari makaroni kami terjangkau dan tidak menguras uang terlalu dalam. Harga untuk makaroninya antara Rp.4000

Persaingan
Banyak sekali saingan usaha di bidang makanan cemilan terutama makaroni ini, tapi dengan adanya persaingan kita dituntut untuk terus berpikir kreatif supaya usaha yang dijalankan terus berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan. Kita juga harus bersaing secara sehat dan tidak boleh saling menjatuhkan.


2.3. Strategi Pemasaran
Strategi pemasaran yang dilakukan adalah dengan metode Mulut ke mulut (Word of Mouth) dikarenakan promosi mulut ke mulut ini bisa dibilang sebagai promosi yang sangat ampuh, dan tidak perlu mengeluarkan uang. Kita hanya dituntut untuk membuat produk yang enak dan membuat pelanggan rindu untuk mencobanya lagi, nanti biasanya orang yang sudah merasa cocok dengan produk kita pasti akan merekomendasikan ke keluarga atau teman-temannya. Apalagi di zaman sosial media saat ini jika pelanggan membagikan pengalamannya tentang produk kita pasti bisa langsung viral.


2.4. Pengembangan Pasar
Kita juga harus memikirkan cara mengembagkan pasar selain melakukan strategi-strategi produk. Cara untuk memperluas pasar kita akan memproduksi lebih banyak lagi atau membuat usaha rumahan. Sehingga usaha kita banyak dikenal orang orang banyak dan bisa meningkatkan pendapatan. Kita juga bisa memberikan lowongan pekerjaan baru.

2.5. Pengembangan Produk
Untuk pengembangan produk, kita bisa menambahkan rasa lain. Misalnya rasa cokelat. Tentunya dengan harga yang terjangkau. Kedepannya mungkin akan dikembangkan dengan inovasi-inovasi baru yang bisa untuk menjaga loyalitas para pelanggan.


BAB III ANALISIS KEUANGAN

3.1. Biaya awal
NO     NAMA BARANG.            HARGA.      JUMLAH
1.       Macaroni mentah.        18.000.         1/2 kg
2.       Minyak goreng.             13.000.         1 kg
3.       Bumbu pedas.               15.000.         ½ kg
4.       Plastic kemasan.           5.000.           1
Total Modal Awal 51.000


3.2. Analisis Risiko Bisnis
Modal Awal 51.000
Perolehan
Rata-rata penjualan 15 bungkus
rata-rata harga: 4000 x 15 = 60.000

3.3. Laba Kotor
KETERANGAN.        TOTAL
Harian.                       60.000
Bulanan.                   240.000


3.4. Biaya Operasional per Bulan
KETERANGAN.                          TOTAL
Biaya Transport.                       20.000
Biaya lain-lain.                           50.000
Total Biaya Operasional.         70.000
Laba Bersih/ Bulan.                 170.000

Sabtu, 13 Mei 2017

ETIKA BISNIS PADA PT MEGASARI MAKMUR

ETIKA BISNIS PADA PT MEGASARI MAKMUR 



BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku bisnis harus melakukan kegiatan bisnisnya sesuai dengan aturan, norma dan etika yang berlaku. Oleh karena itu etika bisnis sangatlah diperlukan dalam dunia bisnis agar terjadinya persaingan yang sehat antar pelaku bisnis. Etika bisnis merupakan standard moral yang diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis. Perusahaan meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang memiliki etika, artinya bisnis yang dijalankan dengan mentaati aturan-aturan atau kaidah-kaidah etika sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Ketika suatu perusahaan tidak melakukan kegiatannya sesuai dengan norma, aturan dan etika maka akan mendapatkan citra yang buruk di masyarakat, cepat atau lambat akan merugikan perusahaan itu sendiri.
Pada kenyataannya dalam dunia bisnis tidak jarang belaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, sehingga ada beberapa perusahaan yang melanggar etika bisnis. Seperti pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT Megasari Makmur dalam komposisi produk obat nyamuk yang mereka produksi. Oleh karena itu penulis ingin membahas mengenai pelanggaran yang dilakukan dan bagaimana cara mengatasinya.

1.2. Rumusan dan Batasan Masalah

1.2.1. Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang diatas, maka dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apakah PT Megasari Makmur menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
2. Jika PT Megasari Makmur tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya, faktor penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?

1.2.2. Batasan Masalah
Untuk membatasi masalah dalam penulisan ini, penulis membatasi hanya pada etika bisnis PT Megasari Makmur yang beralamat di Jl Pancasila V RT 004/13 Cicadas, Gunung Putri Cibinong 16964 Jawa Barat.

1.3. Tujuan
Tujuan dalam penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal tentang Etika Bisnis. Maksud dari penuliisan ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui etika bisnis pada PT Megasari Makmur.
2. Untuk mengetahui pelanggaran, faktor penyebab dan cara mengatasinya apabila tidak menggunakan etika bisnis.




BAB II
LANDASAN TEORI


2.1. Definisi Etika Bisnis
Pengertian etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup baik, atauran hidup yang baik, kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi yang berkonsentrasi pada standard moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez,2005).

2.2. Hal-Hal yang Harus Diketahui dalam Menciptakan Etika Bisnis
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1. Produk yang baik
2. Managemen yang baik
3. Memiliki Etika

Dalam menciptakan etika bisnis, ada hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1) Pengendalian diri
2) Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility
3) Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4) Menciptakan persaingan yang sehat
5) Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6) Menghindari sifat KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) yang dapat merusak tatanan moral
7) Harus mampu untuk menyatakan hal yang benar itu adalah benar.
8) Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9) Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10) Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11) Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan maupun perundang-undangan.

Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu :
1. Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

2.3. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Menurut Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran
a. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip saling menguntungkan
Menuntut agar bisnis menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip Integritas moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam pelaku bisnis.

2.4. Perlindungan Konsumen dalam Etika Bisnis
Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen, yaitu :
1) Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2) Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3) Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4) Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5) Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
· Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha :
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hak pelaku usaha dalam pasal 6 UUPK adalah :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.




BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


3.1. Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah PT Megasari Makmur yang beralamat di Jl. Pancasila V RT 004/13 Cicadas, Gunung Putri Cibinong 16964 Jawa Barat.

3.2. Teknik Pengambilan Data
Dalam penulisan ini penulis memperoleh data yang digunakan dengan studi perpustakaan yaitu dengan membaca referensi-referensi buku maupun internet dan literatur yang sesuai dengan pembahasan masalah tentang etika bisnis dan pelanggaran mengenai etika bisnis.




BAB IV
PEMBAHASAN


4.1. Profil PT Megasari Makmur
PT. Megasari Makmur didirikan pada tahun 1996, dengan pabrik yang berlokasi di daerah Gunung Putri, Bogor – Jawa Barat, Indonesia. Perusahaan ini merupakan produsen berbagai produk rumah tangga: Air Freshener, Basah Organ, Produk Perawatan Bayi, Aluminium Foil & Plastik Wrapping untuk Makanan, Kitchen Kain, Kaleng LPG, Tiriskan Pembuka, Mobil & motor Produk Perawatan, Metal Polisher, Fly & Rat Lem, Insektisida, dll.
A Foreign Direct Investment (FDI) perusahaan di Indonesia, PT. Megasari Makmur selalu berusaha untuk unggul dalam kegiatan operasional, dan telah memperluas pasar ke negara-negara asing di beberapa benua. Di negara asalnya sendiri, PT. Megasari Makmur menghasilkan banyak pemimpin pasar seperti: STELLA, FOGO, WETTIES, Mitu, KLINPAK, POLYTEX, WONDER BAKAR, SHOCK, CARRERA, Autosol, CAP GAJAH, HIT, dll. Mereka telah menerima beberapa penghargaan untuk produk bermerek terkemuka. Melalui perbaikan terus-menerus, PT. Megasari Makmur terus mempertahankan produk dan layanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan besok.


4.2. Permasalahan
Peristiwa inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT. Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini. Diklorvos sangat berpotensi menyebabkan kanker hati, menghambat pertumbuhan organ, serta kematin janin. Diklorvos juga merusak kemampuan reproduksi dan merusak produksi dan kualitas air susu ibu. Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Sehingga atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan. Walau pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 . Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.

4.3. Analisa Masalah
Pada kasus diatas diketahui bahwa PT. Megasari Makmur sudah melakukan perbuatan yang melanggar etika bisnis dengan menggunakan 2 zat berbahaya pada komposisi produk mereka yaitu produk obat anti-nyamuk HIT. 2 zat berbahaya tersebut adalah
Propoxur dan Diklorvos yang dapat berbahaya bagi kesehatan.
Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bahkan sampai menimbulkan korban jiwa, karena sudah ada undang-undang yang mengatur hak konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga juga telah dikeluarkan Deptan sejak awal tahun 2004. Jika dilihat dari undang-undang yang telah mengatur tentang perlindungan konsumen obat anti-nyamuk HIT telah menyalahi aturan yang telah tercantum dalam undang-undang tersebut. Pasal-pasal yang telah dilanggar oleh PT. Megasari Makmur, yaitu:

1. Pasal 4, hak konsumen adalah:
· Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
· Ayat 3: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT Megasari tidak memberikan peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya yang terkandung pada produk mereka (obat anti-nyamuk HIT). Sehingga membahayakan kesehatan konsumen demi keuntungan semata.

2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah:
· Ayat 2: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megasari tidak memberikan indikasi penggunaan pada produk mereka (obat anti-nyamuk HIT) bagaimana cara penggunaan yang benar, sehingga konsumen mendapat pengetahuan tentang penggunaanya yaitu jika sebuah ruangan disemprotkan HIT harus didiamkan dulu selama setengah jam lalu baru boleh dimasuki.

3. Pasal 8
· Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
· Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megasari tetap mengedarkan produk mereka walaupun mengetahui bahwa produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

4. Pasal 19
· Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
· Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
· Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
PT Megasari harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat konsumen dirugikan bahkan ada yang sudah menjadi korban. PT Megasari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen sesuai dengan pasal diatas.
Solusi yang diberikan dalam hal pelanggaran etika bisnis PT Megasari:

· Untuk PT Megasari sebagai pelanggar etika bisnis :
1) PT Megasari harus memperbaiki etika dalam berbisnisnya dengan transparan terhadap kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang produk yang akan mereka konsumsi yaitu menguju/meniliti kembali kandungan produk dan mengganti kandungan produk yang berbahaya dengan bahan-bahan yang aman bagi manusia serta ramah bagi lingkungan.
2) Jangan hanya mementingkan kepentingan bisnis tetapi mengabaikan keselamatan konsumen.

· Untuk konsumen yang menjadi korban:
1) Berhati hati dalam memilih produk dan jangan terlalu gampang terpengaruh dengan produk-produk yang harganya murah
2) Gunakan sedikit mungkin. Untuk itu hindari obat antinyamuk yang wangi. Aroma wangi akan mendorong kita untuk menjjadikannya pengharum ruangan. Ini bisa berbahaya.
3) Saat menggunakan obat antinyamuk bakar, biarkanlah ventilasi udara didalam kamar terbuka Ini untuk mencegah terjadinya keracunan pada penghuni kamar.
4) Jika menggunakan obat antinyamuk semprot, cukup semprotkan pada semua dinding tempat nyamuk biasa hinggap dan berpijak. Obat antinyamuk akan meresap ke dalam sistem tubuh nyamuk melalui kakinya. Dan semprotkan antinyamuk beberapa jam sebelum tidur. Semakin lama jarak waktu semprot dengan waktu tidur, akan semakin baik bagi kesehatan.




BAB V
PENUTUP


5.1. Kesimpulan
Etika bisnis sangat diperlukan dalam berbisnis. Dengan memiliki etika bisnis dalam menjalankan suatu perusahaan sehingga tidak akan merugikan konsumen atau perusahaan tersebut, tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Tetapi jika tidak menggunakan etika bisnis maka akan merugikan perusahaan tersebut seperti pada kasus obat anti-nyamuk HIT yang melakukan pelanggaran etika bisnis dengan memasukkan zat berbahaya untuk kesehatan pada produknya sehingga perusahaan tersebut mendapatkan citra buruk di masyarakat dan menyebabkan dampak buruk juga bagi konsumen. PT Megasari Makmur telah membohongi publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya obat anti-nyamuk ampuh dan murah tetapi tidak memberi peringatan bahaya yang terkandung di dalamnya. Inspeksi dadakan yang dilakukan seperti kepada PT Megasari sangat diperlukan, agar dapat mengetahui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang dapat merugikan masyarakat, dan membantu pemerintah mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sehingga pemerintah dapat mengambil suatu tindakan hukum yang diberikan untuk perusahaan tersebut.

5.2. Saran
1. Bagi perusahaan yang melanggar etika bisnis seperti kasus pada PT Megasari Makmur, sebaiknya membenahi perusahaan nya agar prinsip-prinsip etika bisnis dapat berjalan dengan baik sehingga tidak timbul pelanggaran-pelanggaran lain.
2. Keselamatan konsumen sangat penting. Dengan mementingkan keselamatan konsumen perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena konsumen akan lebih percaya terhadap produk perusahaan tersebut.

ETIKA BISNIS PADA PT UNILEVER

ETIKA BISNIS PADA PT UNILEVER

Dede Saripah
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
 

Abstrak
Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi. Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja.

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana etika bisnis pada PT Unilever. Karena di dalam berbisnis etika sangatlah diperlukan dengan etika perusahaan dapat mengetahui jati diri kita dan dapat memberikan keputusan apakah kita layak bekerja di perusahaan tersebut atau tidak. Dengan memegang teguh etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena dengan memiliki etika kita dapat bersaing dengan perusahaan lain tanpa menyakiti pihak manapun. Etika telah berkembang di kehidupan masyarakat, jika kita dapat mempergunakannya dengan baik maka etika kita akan memberikan dampak yang positif terhadap bisnis kita dan perusahaan orang lain.



BAB I
PENDAHULUAN

 
1.1 Latar Belakang
Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan kata lain, perilaku etis merupakan perilaku yang mencerminkan keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang benar da baik. Perilaku tidak etis adalah perilaku yang menurut keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial dianggap salah atau buruk. Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi (Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007).
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Setiap perusahaan memiliki peraturan-peraturan atau kode etik yang berfungsi untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional perusahaan. PT Unilever merupakan perusahaan yang menggunakan etika dalam melakukan bisnisnya dan sangat menjunjung tinggi etika bisnisnya, baginya sumber daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan. Dengan memberikan prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada perusahaan. Perseroan mengelola dan mengembangkan bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.

1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas , maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut, yaitu:
1. Apakah PT Unilever menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
2. Jika PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya, faktor penyebab nya dan bagaimana cara mengatasinya?
Untuk menghindari pembahasan yang terlalu luas, maka penulis memberikan batasan masalah pada etika bisnis di PT Unilever yang beralamat di Jl. Jababeka IX, Blok D 1-29 Cikarang, Bekasi 17520.
Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Etika Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui etika bisnis pada PT Unilever
2. Untuk mengetahui pelanggaran, faktor penyebab dan cara antisipasi apabila PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis.



BAB II
LANDASAN TEORI


2.1 Definisi Etika Bisnis
Menurut Para Ahli Menurut Velasques (2002) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Menurut Steade et al (1984: 701) Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis. Menurut Hill dan Jones (1998) Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
Menurut Sim (2003) Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Brown dan Petrello (1976) Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh.
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita, yaitu :
· Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu,
dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
· Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
· Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

2.2 Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokoketika bisnis yaitu:
1. Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama ini lebih sering ditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu.
2. Etika bisnis bisa menjadi sangat subversife. Subversife karean ia mengunggah, mendorong dan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh – bodohi, dirugikan dan diperlakukan secara tidak adil dan tidak etis oleh praktrek bisnis pihak mana pun. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.
Ketiga lingkup dan sasaran etika bisnis ini berkaitan erat satu dengan yang lainnya dan bersama – sama menentukan baik tidaknya, etis tidaknya praktek bisnis tersebut.
2.3 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
1. Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
2. Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
3. Rendah Hati : Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
4. Simpatik : Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
5. Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.

2.4 Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
a. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
b. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
c. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
e. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

 
3.1 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaanan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku, referensi di internet dan jurnal yang mengkaji penelitian sejenis untuk mendukung penelitian etika dalam bisnis .



BAB IV
PEMBAHASAN

 
4.1 Profil Perusahaan
PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia,tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. PT Unilever bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. PT Unilever selalu menekankan pada integritas dan kualitas tinggi, peduli kepada masyarakat dan lingkungan hidup.

4.2 Etika Bisnis dalam Perusahaan UnileverStandar Perilaku
Dalam melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.
2. Mematuhi Hukum
Seluruh perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya.
3. Karyawan
Unilever memiliki komitmen pada keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap saling percaya dan saling menghormati dimana semua memiliki rasa tanggung jawab atas kinerja dan reputasi Perseroan. Kami merekrut, mempekerjakan, dan mengembangkan para karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki komitmen untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan menggunakan sarana kerja apapun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak. Kami bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari perusahaan dan proses konsultasi.
4. Pemegang Saham
Unilever melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami, struktur dan situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada waktunya secara teratur dan benar.
5. Mitra Usaha
Unilever memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan prinsip bisnis kami.
6. Keterlibatan pada masyarakat
Unilever berupaya menjadi perusahaan yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral dari masyarakat serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas setempat.
7. Kegiatan Umum
Perusahaan Unilever diharapkan untuk menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya yang sah. Unilever akan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya, baik secara langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka mengembangkan legislasi dan peraturan lainnya yang mungkin memengaruhi kepentingan bisnis. Unilever tidak mendukung partai politik atau pun memberi sumbangan yang dapat membiayai kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya diperkirakan akan mendukung kepentingan partai.
8. Lingkungan
Unilever memiliki komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan bekerjasama dalam kemitraan dengan pihak lain untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan pemahaman akan masalah lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik.
9. Inovasi
Dalam upaya melaksanakan inovasi ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan senantiasa merujuk pada keinginan konsumen dan masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar keilmuan yang tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara ketat.
10.Persaingan
Unilever percaya akan persaingan ketat namun sehat dan mendukung pengembangan perundang-undangan tentang prinsip persaingan yang wajar. Perusahaan Unilever beserta seluruh karyawannya akan melakukan kegiatan atas dasar prinsip persaingan yang sehat dan mengikuti semua peraturan yang berlaku.
11.Integritas Bisnis
Unilever tidak menerima ataupun memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan atau keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau finansial. Tidak satupun karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi transaksinya. Tidak ada transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak dicatat. Semuanya akan dicatat serta dibukukan.
12. Benturan Kepentingan
Seluruh karyawan Unilever diharapkan menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat menyebabkan benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. Seluruh karyawan Unilever tidak dibenarkan mencari keuntungan pribadi atau bagi orang lain melalui penyalahgunaan kedudukan mereka.
13. Kepatuhan, Pemantauan dan Pelaporan
Kepatuhan terhadap CoBP merupakan syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis kami. Direksi Unilever bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut dikomunikasikan, dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dapat melaporkan secara rahasia dan tidak akan dirugikan akibat pelaporan tersebut.

Operasional usaha kami berlandaskan pada sejumlah sistem manajemen dengan persyaratan mutu yang ketat. Produk-produk, pabrik-pabrik operasional dan sistem-sistem internal kami telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun, yang diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah menerapkan ISO 22000 Food Safety System untuk proses fabrikasi Foods & Beverages kami, sedangkan sistem manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management Standard.

Keamanan produk selalu merupakan prioritas utama kami, dan kami telah membangun lembaga Safety and Envrionmental Assurance Center (SEAC) guna memberikan penilaian sekaligus jaminan terhadap produk maupun proses yang berlangsung. Produk-produk baru dan teknologi baru menjalani proses keamanan secara mandiri dan ketat, dan keseluruhan proses inovasi produk dihadapkan pada penilaian keamanan dan kesehatan yang intensif, termasuk dari aspek penilaian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan maupun persyaratan legal. Serangkaian penilaian tersebut dilakukan kembali sebelum peluncuran suatu produk. Kadangkala, suatu produk secara insidental diluncurkan ke pasar tanpa melalui standar keamanan dan kualitas yang tinggi. Produk-produk demikian mungkin mengalami cacat kualitas, kontaminasi bahan mentah, ataupun pelabelan ingredient yang salah.
Untuk memastikan terpenuhinya kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya dapat diluluskan setelah menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk, manajemen mutu dan kepatuhan terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik bisnis yang wajar dan berkelanjutan. Setiap pasokan bahan mentah harus melalui serangkaian checkpoint untuk memastikan keamanan dan kepatuhannya dengan ketentuan peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku.
Perseroan menangani keluhan dan pertanyaan konsumen melalui sebuah layanan konsumen khusus yang disebut “Suara Konsumen.” Melalui Suara Konsumen, kami berupaya untuk mempererat hubungan antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan kami dengan memberikan respon atas aspirasi dan ekspektasi mereka terhadap produk-produk kami, sekaligus untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam mengonsumsi produk-produk kami.
Praktik-praktik pengadaan kami diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever dan Etika Sumber Pertanian Lestari. Prinsip Kemitraan Bisnis kami dirancang untuk memastikan berlangsungnya kondisi kerja yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kebebasan berserikat, sistem penggajian dan waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Kami juga berupaya untuk memastikan bahwa para pemasok kami memenuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan. Sedangkan Etika Sumber Pertanian Lestari bertujuan untuk mendorong para pemasok dan petani untuk mengadopsi praktik-praktik perkebunan lestari.
Kebijakan kami dalam memperoleh sumber material memprioritaskan pada sumber-sumber lokal dimana memungkinkan. Seluruh calon pemasok menjalani proses audit atas dasar keandalan dan manajemen mutu mereka, dan kinerja lingkungan, hak-hak azasi, serta semua isu sosial disaring melalui sejumlah kriteria Prinsip Kemitraan Bisnis kami.

3 Pelanggaran yang Mungkin Dilakukan PT. Unilever Tanpa Etika Bisnis
Dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever tanpa adanya etika bisnis dalam tanggung jawab sosial :
1. Dampak Pencemaran air
Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa :
Air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain.
2. Dampak Pencemaran Udara
Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.
3. Dampak Pencemaran Tanah.
Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO
membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.
Ketiga dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama karena hasil kegiatan industri PT Unilever bila limbahnya langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu.
.4 Faktor Penyebab Perusahaan elakukan Pelanggaran
a. Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu.
b. Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
c. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
d. Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen
e. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya
f. Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
g. Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
h. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengatasi pelanggaran antara lain:
1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
4. Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.



BAB V
PENUTUP


KESIMPULAN :
1. PT Unilever telah menggunakan etika dalam melakukan bisnisnya.
2. Pelanggaran-pelanggaran seperti pencemaran lingkungan dapat terjadi apabila PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis.

SARAN :
Dari hasil penulisan diatas diharapkan PT Unilever konsisten dalam menjalankan etika bisnisnya agar menghindari segala pelanggaran yang dapat terjadi. Dan mempertahankan serta meningkatkan segala prestasi yang telah dicapai dan terus memberikan dampak yang positif terhadap bisnisnya dan juga untuk masyarakat.

ETIKA BISNIS PADA PT INDOFOOD

ETIKA BISNIS PADA PT INDOFOOD


 
ABSTRAK
Etika Bisnis merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perusahaan,karena berkaitan dengan kepuasan konsumen maupun perlindungan konsumen. PT Indofood merupakan salah satu perusahaan terbesar yang ada di Indonesia, perusahaan ini memproduksi berbagai makanan olahan yang berada di sekitar masyarakat. Maka dari itu perusahaan harus lebih memfokuskan kode etik dalam berbisnis karena menyangkut perlindungan konsumen. Namun perusahaan ini pun tidak terlepas dari adanya pelanggaran kode etik, berupa adanya beberapa komposisi bahan dalam makanan olahan yang mengandung bahan kimia yang tidak baik untuk kesehatan konsumen. Maka dari itu PT Indofood harus memperbaiki atau mengurangi komposisi bahan yang tidak baik untuk kesehatan.
 
 
 
BAB I
PENDAHULUAN

 
1.1 Latar Belakang
Indomie adalah merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Produk dari perusahaan milik Sudono Salim ini mulai dibuat pertama kali pada tanggal 9 September 1970 dan dipasarkan ke konsumen sejak tahun 1972, dahulu diproduksi oleh PT. Sanmaru Food Manufacturing Co. Ltd., dan pertama kali hadir dengan rasaAyam dan Udang. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembus pasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan.
Namun pemasaran Indomie ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, yaitu natrium benzoat dan metil p-hidroksibenzoat. Dua unsur itu hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik. Sehingga dilakukan penarikan semua produk mi instan "Indomie" dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi instan Indomie. Menurut Harian Hong Kong, The Standard, dalam pemberitaan Senin, 11 Oktober 2010, harian itu mengungkapkan bahwa dua supermarket terkemuka di Hong Kong, Park n' Shop dan Wellcome, menarik semua produk Indomie dari rak-rak mereka. Selain itu, Pusat Keselamatan Makanan di Hong Kong tengah melakukan pengujian atas Indomie dan akan menindaklanjutinya dengan pihak importir dan dealer. ”
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
 
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas , maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut, yaitu:
Apakah PT Indofood (Indomie) menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
Jika PT Indofood (Indomie) tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya, faktor penyebab nya dan bagaimana cara mengatasinya?
Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Etika Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
Untuk mengetahui etika bisnis pada PT Indofood
Untuk mengetahui pelanggaran, faktor penyebab dan cara antisipasi apabila PT Indofood tidak menggunakan etika bisnis.
 


BAB II
LANDASAN TEOR I
 
 
2.1 Definisi Etika
Kata etika berasal dari bahasa Yunani Kuno “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan suatu konsep seperti misalnya baik,buruk, benar, salah dan tanggung jawab. Di bawah ini merupakan definisi etika menurut para ahli: Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Menurut White (1993) etika adalah cabang falsafah yang berkaitan dengan kebaikan moral dan menilai tindakan manusia. Dari definisi-definisi yang telah diutarakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa etika merupakan suatu pedoman yang mengatur dan menilai perilaku manusia, baik perilaku yang harus ditinggalkan, maupun perilaku yang harus dilakukan. Namun, etika biasanya berkaitan erat dengan moral yang berkaitan dengan cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk. Etika dan moral mengandung pengertian yang sama, namun, dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan. Moral lebih kepada penilaian yang dilakukan, sedangkan etika berarti mengkaji system nilai-nilai yang berlaku.

2.2 Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Namun, secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Menurut Steinford ( 1979) : “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.

2.3 Definisi Etika Bisnis
Definisi menurut para ahli :
a) Menurut Brown dan Petrello (1976) Etika Bisnis: “Business is an institution which produces goods and services demanded by people”. Yang berarti bahwa bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
b) Menurut Velasquez (2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi

2.4 Etika Bisnis Yang Baik
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis adalah :
1) Pengendalian diri, pengendalian diri harus tertanam dalam jiwa-jiwa pebisnis yang baik. Dengan adanya pengendalian diri, bisnis yang dijalankan akan sesuai dengan apa yang diharapkan.
2) Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility), selain pengendalian diri, tanggung jawab merupakan hal yang terpenting dalam dunia bisnis. Tanpa tanggung jawab, bisnis tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan, keuntungan tidak maksimal dan loyalitas konsumen akan semakin berkurang.
3) Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4) Menciptakan persaingan yang sehat, sebagai pebisnis yang baik, tidak perlu melakukan kecurangan ataupun tindakan-tindakan lain yang tidak sesuai dengan etika bisnis. Maka, persaingan yang sehat sangat perlu dilakukan untuk setiap pebisnis.
5) Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6) Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7) Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8) Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9) Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10) Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11) Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita, yaitu :
· Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
· Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
· Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

2.5 Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokoketika bisnis yaitu:
Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama ini lebih sering ditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu.
Etika bisnis bisa menjadi sangat subversife. Subversife karean ia mengunggah, mendorong dan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh – bodohi, dirugikan dan diperlakukan secara tidak adil dan tidak etis oleh praktrek bisnis pihak mana pun. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
Etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.
Ketiga lingkup dan sasaran etika bisnis ini berkaitan erat satu dengan yang lainnya dan bersama – sama menentukan baik tidaknya, etis tidaknya praktek bisnis tersebut.

2.6 Prinsip Dasar Etika Bisnis
Terdapat 2 prinsip dasar dalam etika bisnis yaitu :
· Tanggungjawab : tanggungjawab memiliki dua arah yakni tanggungjawab terhadap mutu dan tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan bagi orang lain.
· Keadilan : adil berarti dalam menjalankan bisnis kita berusaha tidak mengganggu pihak lain. Keadilan memang merupakan tuntutan etis murni dalam arti dia berlaku dengan tidak bergantung dari pertimbangan untung-rugi.
 
2.7 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
Keadilan : Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
Rendah Hati : Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
Simpatik : Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
Kecerdasan : Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya. 
 


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

 
3.1 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaanan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku, dan juga melakukan pencarian dan pengumpulan data melalui internet maupun artikel-artikel yang ada di koran atau berita.
 



BAB IV
PEMBAHASAN

 
4.1 Profil Perusahaan
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (dahulu PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Gizindo Primanusantara, PT Indosentra Pelangi, PT Indobiskuit Mandiri Makmur, dan PT Ciptakemas Abadi) (IDX: ICBP) merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta Indonesia
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono Salim dengan nama Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hingga Australia, Asia dan Eropa
Sejarah dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk dahulu mencapai kesepakatan denangan perusahaan asal Swiss, Nestle S.A, untuk mendirikan perusahaan joint venture yang bergerak di bidang manufaktur, penjualan, pemasaran, dan distribusi produk kuliner di Indonesia maupun untuk ekspor. Kedua perusahaan sama-sama memiliki 50% saham di perusahaan yang diberi nama PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia.
Baik ISM maupun Nestle percaya, mereka dapat bersaing secara lebih efektif di Indonesia melalui penggabungan kekuatan dalam bentuk perusahaan dan tim yang berdedikasi untuk itu.
Menurut Anthoni Salim, Dirut & CEO ISM, pendirian usaha patungan ini akan menciptakan peluang untuk memanfaatkan dan mengembangkan kekuatan yang dimiliki kedua perusahaan yang menjalin usaha patungan tersebut.
Dalam kerjasama ini, ISM akan memberikan lisensi penggunaan merek-mereknya untuk produk kuliner, seperti Indofood, Piring Lombok, dan lainnya kepada perusahaan baru ini. Sementara itu, Nestle memberikan lisensi penggunaan merek Maggi-nya. Perusahaan patungan ini diharapkan akan memulai operasinya pada 1 April 2005.
Dalam beberapa dekade ini PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan Total Food Solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran
 
4.2 Permasalahan
Kasus Indomie yang mendapatlarangan untuk beredar di Taiwankarena disebutmengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zatyang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuatkosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menariksemua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal jugauntuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapatperhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segeramemanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskanmasalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua KomisiIX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). KomisiIX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihaknegara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandungdi dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalahbahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zatberbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produkkosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinahmenjelaskan bahwa benar Indomiemengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjutKustantinah.Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mgper kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lainkecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkanmuntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dankarena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
 
4.3 Pembahasan Masalah
Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.
Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.
Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.
Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT Indofood secara hukum :
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/jasa , kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen
Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4 A tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
Solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis dalam hal perlindungan konsumen pada kasus yang dialami perusahaan P&G :
· Dalam Undang-undang pasal 62 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
· Terhadap sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa :
Perampasan barang tertentu;
Pengumuman putusan hakim;
Pembayaran ganti rugi;
Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
Pencabutan izin usaha.
 


BAB V
PENUTUP

 
3.1 Kesimpulan
Dari kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.

3.2 Saran
Saran bagi pihak perindustrian Taiwan agar tidah serta merta menyatakan bahwa produk indomie berbahaya untuk dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri,pemerintah bisa membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum prosesekspor-impor dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie yangtelah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranyamemperdagangkan Indomie asal Indonesia.

Cara Membuat Brownies Keju

Cara Membuat Brownies Keju



Bahan :
– 200 gram gula pasir
– 100 gram margarin
– 60 gram tepung terigu protein sedang
– 50 gram dark cooking chocolate, potong-potong
– 30 gram coklat bubuk
– 6 butir kuning telur
– 4 butir putih telur
– 4 lembar keju slice
– 1/4 sendok teh baking powder
– 1/2 sendok teh coklat pasta


Cara Membuat :
  • Bagilah semua bahan diatas mejadi dua bagian.
  • Setelah itu lelehkan margarin, kemudian masukkan potingan dark cooking chocolate, aduk rata hingga coklat meleleh.
  • Kocok telur dan gula hingga mengembang, lalu tambahkan tepung terigu dan coklat bubuk. Aduk secara perlahan, kemudian tuang adonan ke dalam 2 loyang berukuran 24x20x7 cm.
  • Kukus selama 10 menit menit dengan api sedang. Setelah itu letakkan keju slice diatasnya, kukus lagi selama 10 menit.
  • Kocok sisa telur dan sisa gula hingga mengembang, kemudian tambahkan tepung terigu dan coklat bubuk sambil diayak dan diaduk rata.
  • Tuang margarin cair, aduk kembali. Selanjutnta tuang adonan ke atas lapisan keju slice, kukus lagi selama 10 menit dengan api sedang atau hingga kue matang.
  • Angkat dan dingkan beberapa saat. Potong-potong kue sesuai selera.
  • Brownies keju siap untuk dihidangkan.

Cara Membuat Sarung HP Android dari Kain Flanel

Cara Membuat Sarung HP Android dari Kain Flanel


Alat dan Bahan :
1. Gunting 1. Kain Flanel 3 Warna (Hitam, Biru Muda ,Biru Tua)
2. Jarum 2. Benang
3. Pensil 3. Lem dan Kertas Karton


Cara membuat:
  1. Gambar pola sesuai ukuran hp anda, lebihkan 1 - 3 cm. untuk tempat yang akan dijahit nanti.
  2. Gunting pola sarung hp yang sudah jadi, dan gambar lagi pada kain flanel.
  3. Dan kemudian gunting polanya yang sudah ditiru di kain flanel
  4. Kemudian gambar bunga sebagai penghias sarung hp dari kain flanel ini. Buatlah dua bunga dengan menggunakan kain flanel yang berbeda warna.
  5. Lakukan seperti langkah ke dua dalam membuat sarung hp dari kain flanel
  6. Kemudian tempelkan aksesoris bunga pada sarung hp dan menggabungkannya menjadi satu
  7. Rajut sarung hp dari kain flanel dengan menggunakan jarum. Dan pastikan aksesoris bunga sudah tertempel kuat pada sarung hp.
  8. Kemudian rajut bagian lain dari sarung hp dari kain flanel.
  9. Selesai dan Sarung Hp dari Kain Flanel siap digunakan

Jam dinding dari stick ice cream

Jam dinding dari stick ice cream



Bahan dan Peralatan yang Dibutuhkan
⦁    Stick ice cream
⦁    Kepingan CD
⦁    Tasbih dari kayu
⦁    Lem perekat
⦁    Mesin jam dinding lengkap

Cara Membuat Kerajinan Tangan dari Stick Ice Cream Berbentuk Jam Dinding
1. Siapkan bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
2. Susun stick ice cream di atas kepingan CD.
3. Berikan tasbih diantara stick satu dengan lainnya.
4. Gunakan lem agar tidak copot.
5. Pasang mesin jam dinding dan jarum jamnya.
6. Jam dinding dari stick ice cream siap untuk dipasang.